Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat cikeusik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO cikeusik melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di cikeusik.
DISKOMINFO cikeusik mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di cikeusik.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO cikeusik mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah cikeusik untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO cikeusik.
DISKOMINFO cikeusik menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah cikeusik melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO cikeusik menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di cikeusik.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO cikeusik.
DISKOMINFO cikeusik mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah cikeusik serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO cikeusik.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO cikeusik cikeusik membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat