📡 Ada keluhan layanan publik? Sampaikan via kanal pengaduan online DISKOMINFO cikeusik (LAPOR!).
Jl. Komunikasi No. 1, cikeusik (0511) 610387 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISKOMINFO cikeusik

Mengenal lebih dekat Dinas Komunikasi dan Informatika cikeusik, dinas yang menyelenggarakan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.

Profil Dinas

DISKOMINFO cikeusik adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di cikeusik, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah cikeusik, dinas ini berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), menjamin keterbukaan informasi publik, mengelola infrastruktur TIK, serta menjaga keamanan informasi pemerintah daerah.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISKOMINFO cikeusik mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengelolaan Komunikasi Publik, Diseminasi informasi, media center, publikasi kegiatan, dan kontra hoaks.
  • Keterbukaan Informasi (PPID), Pelayanan informasi publik dan pengelolaan dokumentasi sesuai UU KIP.
  • Infrastruktur & Aplikasi (SPBE), Pengelolaan jaringan, data center, aplikasi pemerintah, dan WiFi publik.
  • Persandian & Keamanan Informasi, Pengamanan informasi, persandian, dan keamanan siber pemerintah daerah.
  • Statistik Sektoral, Penyediaan dan pengelolaan data statistik sebagai dasar perencanaan pembangunan cikeusik.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah cikeusik
Layanan Utama: PPID, LAPOR!, Infrastruktur TIK, Persandian, Statistik, Diseminasi Informasi
Kantor: Jl. Komunikasi No. 1, cikeusik
Dasar Hukum: UU No. 14/2008 (KIP), UU No. 11/2008 (ITE) & Perpres No. 95/2018 (SPBE)

Sejarah Singkat

DISKOMINFO cikeusik terbentuk seiring kebutuhan transformasi digital pemerintahan di cikeusik. Tuntutan keterbukaan informasi, pelayanan publik berbasis elektronik, dan keamanan data menuntut lembaga khusus yang fokus pada komunikasi dan informatika.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya kebijakan SPBE, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISKOMINFO cikeusik. Tujuannya: mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, dan melayani masyarakat cikeusik secara digital.

Cakupan Pelayanan

DISKOMINFO cikeusik melayani masyarakat dan perangkat daerah di cikeusik, dengan fokus pada:

  • Masyarakat yang membutuhkan informasi publik (PPID)
  • Masyarakat yang menyampaikan pengaduan layanan publik (LAPOR!)
  • Perangkat daerah pengguna aplikasi dan jaringan pemerintah
  • Pengamanan informasi dan data pemerintah daerah
  • Penyediaan data statistik untuk perencanaan pembangunan
  • Publikasi dan diseminasi informasi kegiatan pemerintah

Pencapaian Kami

DISKOMINFO cikeusik dalam Angka

100%
OPD Terintegrasi
200+
Titik WiFi Publik
95%
Pengaduan Tertangani
98%
Kepuasan Masyarakat