Mengenal lebih dekat Dinas Komunikasi dan Informatika cikeusik, dinas yang menyelenggarakan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
DISKOMINFO cikeusik adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di cikeusik, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah cikeusik, dinas ini berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), menjamin keterbukaan informasi publik, mengelola infrastruktur TIK, serta menjaga keamanan informasi pemerintah daerah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISKOMINFO cikeusik mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISKOMINFO cikeusik terbentuk seiring kebutuhan transformasi digital pemerintahan di cikeusik. Tuntutan keterbukaan informasi, pelayanan publik berbasis elektronik, dan keamanan data menuntut lembaga khusus yang fokus pada komunikasi dan informatika.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya kebijakan SPBE, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISKOMINFO cikeusik. Tujuannya: mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, dan melayani masyarakat cikeusik secara digital.
DISKOMINFO cikeusik melayani masyarakat dan perangkat daerah di cikeusik, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat